PERATURAN
GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR ... TAHUN 2026 TENTANG
PENYELENGGARAAN KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang:
a.
bahwa ketenagalistrikan merupakan sektor vital dalam mendukung pembangunan
daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi
Barat;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, gubernur mempunyai kewenangan di
bidang ketenagalistrikan;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha
Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10
Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi di Bidang
Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau
Tanda Keselamatan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6
Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan,
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang
Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan
Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan,
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui
Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di
Sektor Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, serta
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan,
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, perlu menetapkan pedoman
pelaksanaan di daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan
Ketenagalistrikan di Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang;
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7715);
8.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 125);
9.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 671);
10.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun
2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 670);
11.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda
Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 667);
12.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun
2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 666);
13.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 518);
14.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian
Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 289);
15.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun
2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 87);
16.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun
2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 211);
17.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun
2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 64);
18.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun
2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda
Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis
Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 270) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13
Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 998);
19.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun
2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan;
20.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun
2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan;
21.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012
tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur
Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 342)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012;
22.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016
tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor
Produk Dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 381)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun
2018;
23.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1072);
24.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang
Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam
rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 679);
25.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1239);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGALISTRIKAN
DI PROVINSI SULAWESI BARAT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.
Dinas ESDM adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah di bidang energi dan sumber daya mineral.
4.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
5.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik
meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik
kepada konsumen.
6.
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang mendukung
penyediaan tenaga listrik, meliputi konsultansi, pembangunan dan pemasangan,
pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian peralatan,
sertifikasi peralatan, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha, serta
jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
7.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang
melakukan usaha di bidang ketenagalistrikan di Provinsi Sulawesi Barat.
8.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat
PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang
diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
9.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha.
10.
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan
standar pelaksanaan kegiatan usaha.
11.
Izin adalah persetujuan Gubernur untuk pelaksanaan kegiatan
usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
12.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
13.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disingkat
RUKD adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik di Provinsi
Sulawesi Barat.
14.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang
selanjutnya disingkat IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur
sesuai kewenangannya.
15.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
yang selanjutnya disingkat IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
16.
Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Menteri sebagai
tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga
listrik.
17.
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil dan
elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya untuk
pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
18.
Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah
bukti pemenuhan persyaratan keselamatan ketenagalistrikan bagi instalasi tenaga
listrik yang beroperasi.
19.
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap
kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
20.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN
adalah besaran komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang
dan jasa.
21.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric
Vehicle) yang selanjutnya disingkat KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang
digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga
listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
22.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat
SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk
umum.
23.
Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang
selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran baterai yang akan diisi
ulang dengan baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk
umum.
24.
Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL
adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
25.
Transisi Energi adalah proses transformasi penyediaan dan
pemanfaatan energi tak terbarukan menjadi energi baru dan terbarukan secara
bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
26.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Peraturan
Gubernur ini mengatur mengenai:
a. asas dan tujuan penyelenggaraan ketenagalistrikan;
b. kewenangan Gubernur di bidang ketenagalistrikan;
c. perencanaan ketenagalistrikan daerah;
d. perizinan berusaha berbasis risiko di bidang ketenagalistrikan;
e. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan
sendiri;
f. usaha jasa penunjang tenaga listrik;
g. program konversi sepeda motor listrik berbasis baterai;
h. penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
i. bantuan pasang baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu;
j. standardisasi dan keselamatan ketenagalistrikan;
k. standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
l. penggunaan produk dalam negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
m. transisi energi dan energi baru terbarukan;
n. dukungan survei, pengujian, dan pengembangan sumber daya manusia;
o. percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
p. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi,
multimedia, dan informatika;
q. pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif;
r. penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pendanaan.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penyelenggaraan
ketenagalistrikan di Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan berdasarkan asas
kemanfaatan, keadilan, kemandirian, keberlanjutan, keterbukaan, efisiensi
berkeadilan, dan kepastian hukum.
Pasal 4
Peraturan
Gubernur ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, merata, dan berkeadilan
bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Barat;
b. menciptakan iklim usaha ketenagalistrikan yang kondusif, transparan, dan
akuntabel;
c. melindungi konsumen tenaga listrik dan menjamin keselamatan
ketenagalistrikan;
d. mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dan program transisi
energi;
e. mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
f. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan.
BAB III KEWENANGAN GUBERNUR DI
BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
(1)
Gubernur mempunyai kewenangan di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD);
b. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang
Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Gubernur;
c. penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
(IUPTLS) untuk total kapasitas pembangkit lebih dari 500 kW sampai dengan 10 MW
(sepuluh megawatt) yang berada dalam satu provinsi;
d. pengangkatan Inspektur Ketenagalistrikan untuk provinsi sesuai dengan
standar kompetensi yang ditetapkan;
e. penetapan aturan distribusi tenaga listrik (distribution code) untuk wilayah
provinsi;
f. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya
ditetapkan oleh Gubernur.
BAB IV PERENCANAAN
KETENAGALISTRIKAN DAERAH
Pasal 6
(1)
Gubernur menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) berdasarkan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Energi Daerah
(RUED).
(2) RUKD disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah RUKN ditetapkan oleh
Menteri.
(3) RUKD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan
substansi dari Menteri.
Pasal 7
(1)
RUKD paling sedikit memuat:
a. proyeksi kebutuhan tenaga listrik;
b. rencana pengembangan pembangkitan, transmisi, dan distribusi;
c. target bauran energi baru terbarukan;
d. program konservasi energi;
e. rencana investasi dan indikasi pendanaan.
(2) RUKD dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun, atau
dapat dimutakhirkan lebih awal apabila terjadi perubahan signifikan.
BAB V PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Pasal 8
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang
ketenagalistrikan wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
melalui Sistem OSS.
(2) Tingkat risiko kegiatan usaha ketenagalistrikan ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan peraturan pelaksanaannya, terdiri
atas risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko
tinggi.
(3) Gubernur mendelegasikan kewenangan penerbitan PBBR di bidang
ketenagalistrikan yang menjadi kewenangan provinsi kepada Kepala Dinas ESDM
melalui pemberian hak akses pada Sistem OSS.
Pasal 9
(1)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang menjadi
kewenangan provinsi (distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik dalam satu
provinsi) serta Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri
(total kapasitas > 500 kW s.d. 10 MW) merupakan PBBR tingkat risiko tinggi.
(2) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik tertentu dapat ditetapkan sebagai
tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI USAHA PENYEDIAAN TENAGA
LISTRIK
Bagian Kesatu – Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Pasal 10
(1)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan,
transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik.
(2) Badan usaha yang melakukan usaha tersebut wajib memiliki IUPTLU dari
Menteri atau Gubernur sesuai kewenangan.
(3) Gubernur berwenang memberikan IUPTLU untuk usaha distribusi dan/atau
penjualan tenaga listrik dalam satu provinsi, serta menetapkan perubahan
cakupan Wilayah Usaha dalam provinsi sesuai kriteria Pasal 26 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021.
(4) Sebelum mendapatkan IUPTLU, badan usaha wajib memiliki penetapan Wilayah
Usaha dan pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dari
Gubernur.
Bagian Kedua – Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 11
(1)
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total
kapasitas pembangkit lebih dari 500 kW sampai dengan 10 MW yang terhubung dalam
satu sistem instalasi wajib memiliki IUPTLS dari Gubernur.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas
≤ 500 kW wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas ESDM 1 (satu) kali
selama menjalankan usaha.
(3) Pemegang IUPTLS dapat menjual kelebihan tenaga listrik (excess power) untuk
kepentingan umum setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Pasal 12
(1)
Pembangkit > 500 kW wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
(2) Pembangkit ≤ 500 kW:
a. jika kontrol panel merupakan satu bagian tidak terpisahkan, dinyatakan
memenuhi ketentuan SLO dengan dilengkapi sertifikat produk atau surat
pernyataan tanggung jawab pemilik yang dilampiri garansi pabrikan, hasil uji
komisioning, atau dokumen pemeliharaan;
b. jika kontrol panel merupakan satu bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.
BAB VII USAHA JASA PENUNJANG
TENAGA LISTRIK
Pasal 13
(1)
Setiap badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib
memiliki Perizinan Berusaha dan sertifikat badan usaha sesuai klasifikasi dan
kualifikasi.
(2) Klasifikasi IUJPTL meliputi:
a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
k. sertifikasi badan usaha.
(3)
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah dengan kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 VA dapat
dilaksanakan oleh badan usaha bukan berbadan hukum dengan wilayah kerja di
kabupaten/kota tempat kedudukan terdaftar.
Pasal 14
(1)
Untuk memperoleh IUJPTL, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif
(identitas pemohon, akta pendirian, profil badan usaha, NPWP, surat keterangan
domisili) dan persyaratan teknis (sertifikat badan usaha, tenaga teknik
bersertifikat, penanggung jawab teknik, sistem manajemen mutu).
(2) Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor
11 Tahun 2021.
BAB VIII PROGRAM KONVERSI
SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah mendukung program konversi sepeda motor dengan penggerak
motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai di Daerah.
(2) Bantuan Pemerintah dalam program konversi diberikan dalam bentuk potongan
biaya konversi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap
sepeda motor konversi.
(3) Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh
belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Pasal 16
(1)
Penerima Bantuan terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga
pemerintah atau lembaga non pemerintah.
(2) Penerima Bantuan menerima Bantuan melalui Bengkel Konversi.
(3) Dinas ESDM melakukan koordinasi dalam rangka sosialisasi, pendataan calon
penerima Bantuan, dan pengawasan pelaksanaan program konversi.
BAB IX PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KBL BERBASIS BATERAI
Pasal 17
(1)
Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi fasilitas
pengisian ulang (SPKLU) dan fasilitas penukaran baterai (SPBKLU).
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPKLU dan SPBKLU disediakan
di lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar
gas, kantor pemerintah, tempat perbelanjaan, dan parkiran umum di pinggir jalan
raya.
(3) Setiap SPKLU dan SPBKLU yang beroperasi di Daerah harus mendapatkan nomor
identitas dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Dinas ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur
pengisian listrik.
BAB X BANTUAN PASANG BARU
LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi
rumah tangga tidak mampu di Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3
Tahun 2022.
(2) Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai
pelanggan PT PLN (Persero), berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan,
terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan/atau berdasarkan
validasi kepala desa/lurah.
(3) BPBL diberikan berupa pemasangan instalasi tenaga listrik yang memenuhi SNI
yang diberlakukan wajib.
(4) Dinas ESDM melakukan koordinasi dengan PT PLN (Persero) dan pemerintah
kabupaten/kota dalam rangka verifikasi calon Penerima BPBL.
BAB XI STANDARDISASI DAN
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 19
(1)
Setiap peralatan tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik yang diproduksi,
diimpor, diedarkan, dan/atau digunakan di Provinsi Sulawesi Barat wajib
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib serta
dibubuhi Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sesuai Peraturan Menteri ESDM
Nomor 7 Tahun 2021.
(2) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat
Laik Operasi (SLO).
(3) Dinas ESDM melakukan pengawasan peredaran dan penggunaan peralatan serta
instalasi tenaga listrik di Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 20
(1)
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10
Tahun 2021.
(2) Pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib memiliki
dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
(3) Pemilik instalasi tenaga listrik wajib menetapkan Penanggung Jawab
Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2) dan menyampaikan laporan kejadian
kecelakaan, kejadian berbahaya, dan/atau gangguan kepada Gubernur melalui Dinas
ESDM.
(4) Dinas ESDM melakukan pembinaan, pengawasan, serta verifikasi laporan
penerapan SMK2.
Pasal 21
(1)
Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi dapat melaksanakan sertifikasi
instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan tinggi dan tegangan menengah setelah mendapatkan penugasan dari Kepala
Dinas ESDM atas nama Gubernur, pada instalasi yang izinnya diterbitkan oleh
Gubernur.
(2) Dalam hal pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Inspeksi Teknik
yang belum terakreditasi, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik harus mendapatkan penunjukan
dari Kepala Dinas ESDM atas nama Gubernur.
(3) Lembaga Inspeksi Teknik sebelum menerbitkan SLO wajib mendapatkan nomor
register dari Kepala Dinas ESDM.
BAB XII STANDAR KOMPETENSI TENAGA
TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
Pasal 22
(1)
Standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan mengacu pada Peraturan
Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan, serta peraturan turunannya.
(2) Setiap tenaga teknik yang bekerja pada usaha penyediaan tenaga listrik dan
usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang
masih berlaku.
(3) Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi
kompetensi yang diakreditasi Menteri, dan wajib mendapat nomor registrasi.
Pasal 23
(1)
Badan usaha penyedia tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik
wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi yang
masih berlaku sesuai dengan bidangnya.
(2) Dinas ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kompetensi
tenaga teknik.
(3) Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang sertifikasi kompetensi
tenaga teknik yang belum terakreditasi dapat melaksanakan sertifikasi
kompetensi tenaga teknik setelah mendapatkan penunjukan dari Kepala Dinas ESDM
atas nama Gubernur.
BAB XIII PENGGUNAAN PRODUK
DALAM NEGERI DAN TKDN
Pasal 24
(1)
Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum di
Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, atau Koperasi atas biaya
APBN/APBD/Hibah/Pinjaman Luar Negeri wajib menggunakan barang dan/atau jasa
produksi dalam negeri dengan memenuhi TKDN minimum sesuai Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023.
(2) Batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa untuk masing-masing jenis
infrastruktur ketenagalistrikan mengacu pada lampiran peraturan menteri
dimaksud.
(3) Nilai TKDN untuk Tower Transmisi dan Konduktor paling sedikit 40% (empat
puluh perseratus).
(4) Khusus untuk modul surya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), nilai
TKDN minimal 60% (enam puluh persen) mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Pasal 25
(1)
Penyedia barang/jasa wajib menyatakan sendiri (self assessment) besaran TKDN
berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi dan melakukan verifikasi
oleh surveyor independen.
(3) Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas ESDM melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pemenuhan TKDN.
BAB XIV TRANSISI ENERGI DAN
ENERGI BARU TERBARUKAN
Pasal 26
(1)
Provinsi Sulawesi Barat mendukung percepatan transisi energi sektor
ketenagalistrikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025
tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
(2) Gubernur melalui Dinas ESDM mendorong:
a. pemanfaatan biomassa untuk cofiring pada PLTU (jika ada);
b. program dedieselisasi dan gasifikasi pembangkit listrik tenaga diesel;
c. akselerasi pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan
(EBT) seperti PLTS, PLTA, PLTMH, PLTB, dan bioenergi;
d. pengurangan ketergantungan pada energi fosil secara bertahap.
(3) Dinas ESDM menyusun peta potensi energi baru terbarukan Provinsi Sulawesi
Barat dan menyediakannya sebagai informasi publik.
Pasal 27
(1)
Gubernur mendukung pemanfaatan kerangka pendanaan dan pembiayaan percepatan
transisi energi (Platform Transisi Energi) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023.
(2) Dinas ESDM mengidentifikasi proyek-proyek potensial di Provinsi Sulawesi
Barat untuk dapat mengakses fasilitas Platform Transisi Energi.
BAB XV DUKUNGAN SURVEI,
PENGUJIAN, DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 28
(1)
Gubernur melalui Dinas ESDM mendukung pelaksanaan tugas Balai Besar Survei dan
Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
(BBSP KEBTKE) di Provinsi Sulawesi Barat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6
Tahun 2022, termasuk pemberian rekomendasi, izin lokasi, dan data potensi
energi daerah.
(2) Hasil survei dan pengujian digunakan untuk penyusunan RUKD dan kebijakan
energi daerah.
Pasal 29
(1)
Gubernur mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang
ketenagalistrikan melalui pemanfaatan layanan Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM
KEBTKE) sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
128/PMK.05/2021.
(2) Dinas ESDM dapat menganggarkan dan mengirimkan peserta pelatihan, bimbingan
teknis, dan sertifikasi kompetensi ke PPSDM KEBTKE.
(3) Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh PPSDM KEBTKE diakui di Provinsi
Sulawesi Barat.
BAB XVI PERCEPATAN PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 30
(1)
Percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Sulawesi
Barat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016.
(2) Pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN
(Persero) dapat dilakukan melalui Swakelola atau kerja sama penyediaan tenaga
listrik dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) atau pengembang pembangkit
listrik (PPL).
(3) Gubernur memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta fasilitasi
penyediaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan.
BAB XVII PEMANFAATAN JARINGAN
TENAGA LISTRIK
Pasal 31
(1)
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi,
multimedia, dan informatika di Provinsi Sulawesi Barat hanya dapat dilakukan
sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan dengan
persetujuan pemilik jaringan.
(2) Pemilik jaringan wajib melaporkan pemanfaatan jaringan kepada Gubernur
melalui Dinas ESDM sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11
Tahun 2021.
BAB XVIII PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 32
(1)
Gubernur melalui Dinas ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. pemenuhan Perizinan Berusaha;
b. penerapan keselamatan ketenagalistrikan;
c. pemenuhan standar kompetensi tenaga teknik;
d. penggunaan produk dalam negeri dan TKDN;
e. pelaksanaan transisi energi;
f. kepatuhan terhadap standar mutu dan keandalan.
(2) Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, permintaan laporan berkala,
penelitian, dan evaluasi.
(3) Laporan kegiatan usaha disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk
usaha penyediaan tenaga listrik dan setiap tahun untuk usaha jasa penunjang
tenaga listrik.
(4) Dalam pengawasan keteknikan, Dinas ESDM dapat dibantu oleh Inspektur
Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 33
(1)
Gubernur mengangkat Inspektur Ketenagalistrikan di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
(2) Inspektur Ketenagalistrikan bertugas melakukan inspeksi instalasi
pembangkit, transmisi, distribusi, pemanfaatan tenaga listrik, serta pengawasan
pelaksanaan regulasi ketenagalistrikan.
BAB XIX PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK (PNBP)
Pasal 34
(1)
Pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2023.
(2) Dinas ESDM membantu sosialisasi kewajiban PNBP kepada pelaku usaha di
Provinsi Sulawesi Barat dan memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan.
BAB XX SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 35
(1)
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Gubernur ini atau peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara,
denda administratif, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 36
(1)
Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu:
a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan;
c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
(2) Apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban setelah teguran ketiga,
Gubernur melalui Dinas ESDM mengenakan sanksi pembekuan kegiatan sementara
paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Apabila selama masa pembekuan Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban, dapat
dikenai denda administratif paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
Pasal 37
Besaran
denda administratif mengacu pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2021, antara lain:
a. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin: paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (>500 kW) tanpa
izin: paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
c. tidak melaporkan usaha ≤500 kW: paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah);
d. mengoperasikan instalasi tanpa SLO: paling banyak Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah), jika mengakibatkan korban menjadi paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan jika mengakibatkan pemadaman
yang merugikan masyarakat paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah);
e. pelanggaran oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin: 10%
(badan usaha nasional) atau 20% (kantor perwakilan asing) dari nilai kontrak;
f. pelanggaran TKDN: sanksi finansial 0,3 per mil dari nilai kontrak per 0,01%
selisih TKDN, maksimum 15% nilai kontrak, dan daftar hitam jika selisih >5%.
Pasal 38
(1)
Selain denda, Gubernur dapat melakukan pembongkaran bangunan dan/atau
pemangkasan tanaman yang melanggar ruang bebas jaringan transmisi.
(2) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau menanam tanaman kembali di atas
tanah yang telah diberi ganti rugi/kompensasi, dikenai denda 4 (empat) kali
nilai pasar tanaman atau nilai jual objek pajak bangunan.
BAB XXI PENDANAAN
Pasal 39
(1)
Pendanaan pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik berbasis baterai
dan BPBL di Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, penyusunan RUKD, dan kegiatan
lain yang terkait dengan ketenagalistrikan di Daerah bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada
saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha di bidang ketenagalistrikan yang telah diterbitkan
sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa berlakunya berakhir;
b. pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU
yang telah beroperasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur
ini paling lambat 1 (satu) tahun;
c. Badan Usaha SPKLU dan SPBKLU wajib menyediakan fitur interoperabilitas
dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain paling lambat 2 (dua) tahun;
d. tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah bekerja wajib memiliki Sertifikat
Kompetensi paling lambat 2 (dua) tahun;
e. badan usaha yang telah mempekerjakan tenaga teknik wajib memenuhi ketentuan
sertifikasi kompetensi paling lambat 1 (satu) tahun;
f. kewajiban pemenuhan TKDN modul surya minimal 60% berlaku sejak 1 Januari
2025.
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan
Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan
di Mamuju pada tanggal ... 2026
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan
di Mamuju pada tanggal ... 2026
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2026 NOMOR ...
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
[NAMA KEPALA BIRO HUKUM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar