Senin, 18 Mei 2026

Draf Pergub tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Sulbar

 

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR ... TAHUN 2026 TENTANG

PENYELENGGARAAN KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI SULAWESI BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SULAWESI BARAT,

Menimbang:

a. bahwa ketenagalistrikan merupakan sektor vital dalam mendukung pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat;

b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, gubernur mempunyai kewenangan di bidang ketenagalistrikan;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan di daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Provinsi Sulawesi Barat;

Mengingat:

1.    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);

3.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;

5.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7715);

8.    Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 125);

9.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 671);

10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 670);

11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 667);

12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 666);

13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 518);

14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 289);

15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 87);

16. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 211);

17. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64);

18. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 270) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 998);

19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan;

20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;

21. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 342) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012;

22. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 381) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2018;

23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1072);

24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 679);

25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1239);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI SULAWESI BARAT.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

1.    Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.

2.    Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.

3.    Dinas ESDM adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral.

4.    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

5.    Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

6.    Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang mendukung penyediaan tenaga listrik, meliputi konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian peralatan, sertifikasi peralatan, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha, serta jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

7.    Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha di bidang ketenagalistrikan di Provinsi Sulawesi Barat.

8.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.

9.    Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha.

10. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

11. Izin adalah persetujuan Gubernur untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

12. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.

13. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik di Provinsi Sulawesi Barat.

14. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disingkat IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.

15. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disingkat IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

16. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Menteri sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.

17. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil dan elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya untuk pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

18. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pemenuhan persyaratan keselamatan ketenagalistrikan bagi instalasi tenaga listrik yang beroperasi.

19. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

20. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa.

21. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disingkat KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

22. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.

23. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran baterai yang akan diisi ulang dengan baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.

24. Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu.

25. Transisi Energi adalah proses transformasi penyediaan dan pemanfaatan energi tak terbarukan menjadi energi baru dan terbarukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
a. asas dan tujuan penyelenggaraan ketenagalistrikan;
b. kewenangan Gubernur di bidang ketenagalistrikan;
c. perencanaan ketenagalistrikan daerah;
d. perizinan berusaha berbasis risiko di bidang ketenagalistrikan;
e. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan sendiri;
f. usaha jasa penunjang tenaga listrik;
g. program konversi sepeda motor listrik berbasis baterai;
h. penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
i. bantuan pasang baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu;
j. standardisasi dan keselamatan ketenagalistrikan;
k. standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
l. penggunaan produk dalam negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
m. transisi energi dan energi baru terbarukan;
n. dukungan survei, pengujian, dan pengembangan sumber daya manusia;
o. percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
p. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
q. pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif;
r. penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pendanaan.

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Penyelenggaraan ketenagalistrikan di Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, kemandirian, keberlanjutan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan kepastian hukum.

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Barat;
b. menciptakan iklim usaha ketenagalistrikan yang kondusif, transparan, dan akuntabel;
c. melindungi konsumen tenaga listrik dan menjamin keselamatan ketenagalistrikan;
d. mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dan program transisi energi;
e. mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
f. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan.

BAB III KEWENANGAN GUBERNUR DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN

Pasal 5

(1) Gubernur mempunyai kewenangan di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD);
b. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Gubernur;
c. penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) untuk total kapasitas pembangkit lebih dari 500 kW sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) yang berada dalam satu provinsi;
d. pengangkatan Inspektur Ketenagalistrikan untuk provinsi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan;
e. penetapan aturan distribusi tenaga listrik (distribution code) untuk wilayah provinsi;
f. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Gubernur.

BAB IV PERENCANAAN KETENAGALISTRIKAN DAERAH

Pasal 6

(1) Gubernur menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
(2) RUKD disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah RUKN ditetapkan oleh Menteri.
(3) RUKD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

Pasal 7

(1) RUKD paling sedikit memuat:
a. proyeksi kebutuhan tenaga listrik;
b. rencana pengembangan pembangkitan, transmisi, dan distribusi;
c. target bauran energi baru terbarukan;
d. program konservasi energi;
e. rencana investasi dan indikasi pendanaan.
(2) RUKD dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun, atau dapat dimutakhirkan lebih awal apabila terjadi perubahan signifikan.

BAB V PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN

Pasal 8

(1) Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Sistem OSS.
(2) Tingkat risiko kegiatan usaha ketenagalistrikan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan peraturan pelaksanaannya, terdiri atas risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
(3) Gubernur mendelegasikan kewenangan penerbitan PBBR di bidang ketenagalistrikan yang menjadi kewenangan provinsi kepada Kepala Dinas ESDM melalui pemberian hak akses pada Sistem OSS.

Pasal 9

(1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang menjadi kewenangan provinsi (distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik dalam satu provinsi) serta Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri (total kapasitas > 500 kW s.d. 10 MW) merupakan PBBR tingkat risiko tinggi.
(2) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik tertentu dapat ditetapkan sebagai tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Bagian Kesatu – Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Pasal 10

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik.
(2) Badan usaha yang melakukan usaha tersebut wajib memiliki IUPTLU dari Menteri atau Gubernur sesuai kewenangan.
(3) Gubernur berwenang memberikan IUPTLU untuk usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik dalam satu provinsi, serta menetapkan perubahan cakupan Wilayah Usaha dalam provinsi sesuai kriteria Pasal 26 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021.
(4) Sebelum mendapatkan IUPTLU, badan usaha wajib memiliki penetapan Wilayah Usaha dan pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dari Gubernur.

Bagian Kedua – Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri

Pasal 11

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit lebih dari 500 kW sampai dengan 10 MW yang terhubung dalam satu sistem instalasi wajib memiliki IUPTLS dari Gubernur.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas ≤ 500 kW wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas ESDM 1 (satu) kali selama menjalankan usaha.
(3) Pemegang IUPTLS dapat menjual kelebihan tenaga listrik (excess power) untuk kepentingan umum setelah mendapat persetujuan Gubernur.

Pasal 12

(1) Pembangkit > 500 kW wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
(2) Pembangkit ≤ 500 kW:
a. jika kontrol panel merupakan satu bagian tidak terpisahkan, dinyatakan memenuhi ketentuan SLO dengan dilengkapi sertifikat produk atau surat pernyataan tanggung jawab pemilik yang dilampiri garansi pabrikan, hasil uji komisioning, atau dokumen pemeliharaan;
b. jika kontrol panel merupakan satu bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.

BAB VII USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Pasal 13

(1) Setiap badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Perizinan Berusaha dan sertifikat badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi.
(2) Klasifikasi IUJPTL meliputi:
a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
k. sertifikasi badan usaha.

(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dengan kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 VA dapat dilaksanakan oleh badan usaha bukan berbadan hukum dengan wilayah kerja di kabupaten/kota tempat kedudukan terdaftar.

Pasal 14

(1) Untuk memperoleh IUJPTL, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif (identitas pemohon, akta pendirian, profil badan usaha, NPWP, surat keterangan domisili) dan persyaratan teknis (sertifikat badan usaha, tenaga teknik bersertifikat, penanggung jawab teknik, sistem manajemen mutu).
(2) Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021.

BAB VIII PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah mendukung program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai di Daerah.
(2) Bantuan Pemerintah dalam program konversi diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi.
(3) Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Pasal 16

(1) Penerima Bantuan terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah.
(2) Penerima Bantuan menerima Bantuan melalui Bengkel Konversi.
(3) Dinas ESDM melakukan koordinasi dalam rangka sosialisasi, pendataan calon penerima Bantuan, dan pengawasan pelaksanaan program konversi.

BAB IX PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KBL BERBASIS BATERAI

Pasal 17

(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi fasilitas pengisian ulang (SPKLU) dan fasilitas penukaran baterai (SPBKLU).
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPKLU dan SPBKLU disediakan di lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, kantor pemerintah, tempat perbelanjaan, dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
(3) Setiap SPKLU dan SPBKLU yang beroperasi di Daerah harus mendapatkan nomor identitas dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Dinas ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

BAB X BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU

Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu di Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022.
(2) Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero), berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah.
(3) BPBL diberikan berupa pemasangan instalasi tenaga listrik yang memenuhi SNI yang diberlakukan wajib.
(4) Dinas ESDM melakukan koordinasi dengan PT PLN (Persero) dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka verifikasi calon Penerima BPBL.

BAB XI STANDARDISASI DAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Pasal 19

(1) Setiap peralatan tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik yang diproduksi, diimpor, diedarkan, dan/atau digunakan di Provinsi Sulawesi Barat wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib serta dibubuhi Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021.
(2) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
(3) Dinas ESDM melakukan pengawasan peredaran dan penggunaan peralatan serta instalasi tenaga listrik di Provinsi Sulawesi Barat.

Pasal 20

(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021.
(2) Pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib memiliki dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
(3) Pemilik instalasi tenaga listrik wajib menetapkan Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2) dan menyampaikan laporan kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, dan/atau gangguan kepada Gubernur melalui Dinas ESDM.
(4) Dinas ESDM melakukan pembinaan, pengawasan, serta verifikasi laporan penerapan SMK2.

Pasal 21

(1) Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi dapat melaksanakan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah setelah mendapatkan penugasan dari Kepala Dinas ESDM atas nama Gubernur, pada instalasi yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur.
(2) Dalam hal pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang belum terakreditasi, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik harus mendapatkan penunjukan dari Kepala Dinas ESDM atas nama Gubernur.
(3) Lembaga Inspeksi Teknik sebelum menerbitkan SLO wajib mendapatkan nomor register dari Kepala Dinas ESDM.

BAB XII STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN

Pasal 22

(1) Standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, serta peraturan turunannya.
(2) Setiap tenaga teknik yang bekerja pada usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku.
(3) Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi kompetensi yang diakreditasi Menteri, dan wajib mendapat nomor registrasi.

Pasal 23

(1) Badan usaha penyedia tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku sesuai dengan bidangnya.
(2) Dinas ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kompetensi tenaga teknik.
(3) Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik yang belum terakreditasi dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga teknik setelah mendapatkan penunjukan dari Kepala Dinas ESDM atas nama Gubernur.

BAB XIII PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN TKDN

Pasal 24

(1) Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum di Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, atau Koperasi atas biaya APBN/APBD/Hibah/Pinjaman Luar Negeri wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri dengan memenuhi TKDN minimum sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023.
(2) Batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa untuk masing-masing jenis infrastruktur ketenagalistrikan mengacu pada lampiran peraturan menteri dimaksud.
(3) Nilai TKDN untuk Tower Transmisi dan Konduktor paling sedikit 40% (empat puluh perseratus).
(4) Khusus untuk modul surya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), nilai TKDN minimal 60% (enam puluh persen) mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Pasal 25

(1) Penyedia barang/jasa wajib menyatakan sendiri (self assessment) besaran TKDN berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi dan melakukan verifikasi oleh surveyor independen.
(3) Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan TKDN.

BAB XIV TRANSISI ENERGI DAN ENERGI BARU TERBARUKAN

Pasal 26

(1) Provinsi Sulawesi Barat mendukung percepatan transisi energi sektor ketenagalistrikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
(2) Gubernur melalui Dinas ESDM mendorong:
a. pemanfaatan biomassa untuk cofiring pada PLTU (jika ada);
b. program dedieselisasi dan gasifikasi pembangkit listrik tenaga diesel;
c. akselerasi pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) seperti PLTS, PLTA, PLTMH, PLTB, dan bioenergi;
d. pengurangan ketergantungan pada energi fosil secara bertahap.
(3) Dinas ESDM menyusun peta potensi energi baru terbarukan Provinsi Sulawesi Barat dan menyediakannya sebagai informasi publik.

Pasal 27

(1) Gubernur mendukung pemanfaatan kerangka pendanaan dan pembiayaan percepatan transisi energi (Platform Transisi Energi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023.
(2) Dinas ESDM mengidentifikasi proyek-proyek potensial di Provinsi Sulawesi Barat untuk dapat mengakses fasilitas Platform Transisi Energi.

BAB XV DUKUNGAN SURVEI, PENGUJIAN, DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 28

(1) Gubernur melalui Dinas ESDM mendukung pelaksanaan tugas Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) di Provinsi Sulawesi Barat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2022, termasuk pemberian rekomendasi, izin lokasi, dan data potensi energi daerah.
(2) Hasil survei dan pengujian digunakan untuk penyusunan RUKD dan kebijakan energi daerah.

Pasal 29

(1) Gubernur mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan melalui pemanfaatan layanan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021.
(2) Dinas ESDM dapat menganggarkan dan mengirimkan peserta pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi ke PPSDM KEBTKE.
(3) Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh PPSDM KEBTKE diakui di Provinsi Sulawesi Barat.

BAB XVI PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Pasal 30

(1) Percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016.
(2) Pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN (Persero) dapat dilakukan melalui Swakelola atau kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) atau pengembang pembangkit listrik (PPL).
(3) Gubernur memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta fasilitasi penyediaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

BAB XVII PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK

Pasal 31

(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika di Provinsi Sulawesi Barat hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan dengan persetujuan pemilik jaringan.
(2) Pemilik jaringan wajib melaporkan pemanfaatan jaringan kepada Gubernur melalui Dinas ESDM sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021.

BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 32

(1) Gubernur melalui Dinas ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. pemenuhan Perizinan Berusaha;
b. penerapan keselamatan ketenagalistrikan;
c. pemenuhan standar kompetensi tenaga teknik;
d. penggunaan produk dalam negeri dan TKDN;
e. pelaksanaan transisi energi;
f. kepatuhan terhadap standar mutu dan keandalan.
(2) Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, permintaan laporan berkala, penelitian, dan evaluasi.
(3) Laporan kegiatan usaha disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan setiap tahun untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(4) Dalam pengawasan keteknikan, Dinas ESDM dapat dibantu oleh Inspektur Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 33

(1) Gubernur mengangkat Inspektur Ketenagalistrikan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
(2) Inspektur Ketenagalistrikan bertugas melakukan inspeksi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi, pemanfaatan tenaga listrik, serta pengawasan pelaksanaan regulasi ketenagalistrikan.

BAB XIX PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

Pasal 34

(1) Pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2023.
(2) Dinas ESDM membantu sosialisasi kewajiban PNBP kepada pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Barat dan memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

BAB XX SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 35

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Gubernur ini atau peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 36

(1) Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu:
a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan;
c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
(2) Apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban setelah teguran ketiga, Gubernur melalui Dinas ESDM mengenakan sanksi pembekuan kegiatan sementara paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Apabila selama masa pembekuan Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban, dapat dikenai denda administratif paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 37

Besaran denda administratif mengacu pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, antara lain:
a. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin: paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (>500 kW) tanpa izin: paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
c. tidak melaporkan usaha ≤500 kW: paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. mengoperasikan instalasi tanpa SLO: paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), jika mengakibatkan korban menjadi paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan jika mengakibatkan pemadaman yang merugikan masyarakat paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
e. pelanggaran oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin: 10% (badan usaha nasional) atau 20% (kantor perwakilan asing) dari nilai kontrak;
f. pelanggaran TKDN: sanksi finansial 0,3 per mil dari nilai kontrak per 0,01% selisih TKDN, maksimum 15% nilai kontrak, dan daftar hitam jika selisih >5%.

Pasal 38

(1) Selain denda, Gubernur dapat melakukan pembongkaran bangunan dan/atau pemangkasan tanaman yang melanggar ruang bebas jaringan transmisi.
(2) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau menanam tanaman kembali di atas tanah yang telah diberi ganti rugi/kompensasi, dikenai denda 4 (empat) kali nilai pasar tanaman atau nilai jual objek pajak bangunan.

BAB XXI PENDANAAN

Pasal 39

(1) Pendanaan pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik berbasis baterai dan BPBL di Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, penyusunan RUKD, dan kegiatan lain yang terkait dengan ketenagalistrikan di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha di bidang ketenagalistrikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang telah beroperasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini paling lambat 1 (satu) tahun;
c. Badan Usaha SPKLU dan SPBKLU wajib menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain paling lambat 2 (dua) tahun;
d. tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat 2 (dua) tahun;
e. badan usaha yang telah mempekerjakan tenaga teknik wajib memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi paling lambat 1 (satu) tahun;
f. kewajiban pemenuhan TKDN modul surya minimal 60% berlaku sejak 1 Januari 2025.

BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Ditetapkan di Mamuju pada tanggal ... 2026

GUBERNUR SULAWESI BARAT,

ttd.

[NAMA GUBERNUR]

Diundangkan di Mamuju pada tanggal ... 2026

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,

ttd.

[NAMA SEKRETARIS DAERAH]

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2026 NOMOR ...

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

[NAMA KEPALA BIRO HUKUM]